Pertemuan ini membahas tentang apa sebenarnya Cyber Crime itu. Cyber Crime, atau yang dikenal sebagai kejahatan mayantara, merupakan kejahatan di bidang komputer dan internet. Secara umum, kejahatan ini dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu Mikro (individu) dan Makro (komunal, publik, dan efek domino). Ada beberapa pendorong kejahatan maya, seperti kemampuan untuk menyembunyikan jejak, tidak adanya batas geografis, dan kemampuan untuk dilakukan dari jarak jauh atau dekat.
Kejahatan yang terkait dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu kejahatan yang merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer, dan kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu untuk melancarkan kejahatan.
Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat, yaitu Interruption (ancaman terhadap ketersediaan informasi), Interception (ancaman terhadap kerahasiaan informasi), Modification (ancaman terhadap integritas informasi), dan Fabrication (ancaman terhadap integritas informasi dengan meniru atau memalsukan).
Sebagai contoh, beberapa jenis Cyber Crime yang populer saat ini melibatkan berbagai aktivitas, seperti Miscellaneous activity yang mencakup aktivitas yang sulit dikategorikan ke dalam ancaman tertentu, Detection of a Network Scan yang melibatkan pendeteksian host aktif di jaringan, Generic Protocol Command Decode yang mengidentifikasi anomali pada paket data protokol jaringan, Attempted Administrator Privilege Gain yang merupakan upaya untuk mendapatkan hak akses administrator, Attempted Information Leak yang melibatkan upaya untuk mengakses atau mengungkap informasi yang seharusnya tidak dapat diakses, dan sebagainya.
- Berikut adalah contoh cyber crime yang terjadi baru baru ini :
- Serangan Ransomware: Jenis serangan ini biasanya melibatkan pengambilalihan sistem atau data korban dan meminta tebusan untuk mengembalikan akses atau data tersebut
- Kejahatan Phishing: Penipuan phishing melibatkan pengiriman email atau pesan palsu yang meniru institusi atau perusahaan terkemuka untuk meminta informasi pribadi atau keuangan dari korban
- Kejahatan Carding: Kejahatan ini melibatkan pencurian informasi kartu kredit atau debit korban untuk tujuan penipuan atau pembelian ilegal
- Kejahatan Skimming: Skimming adalah tindakan mencuri informasi kartu kredit atau debit korban dengan menggunakan perangkat yang dipasang pada mesin ATM atau mesin pembayaran lainnya
- OTP Fraud: Penipuan OTP melibatkan pengiriman pesan teks atau email palsu yang meniru institusi keuangan atau perusahaan terkemuka untuk meminta kode OTP (One-Time Password) dari korban
- SIM Swap: SIM swap adalah tindakan mencuri nomor telepon korban dengan mengganti kartu SIM mereka dengan kartu SIM palsu
- Penipuan Online: Penipuan online melibatkan penjualan produk atau layanan palsu atau tidak ada, atau penipuan investasi
- Pemalsuan Data: Pemalsuan data melibatkan manipulasi atau pencurian data korban untuk tujuan penipuan atau keuntungan pribadi
- Peretasan Situs Web dan Email: Peretasan situs web dan email melibatkan pengambilalihan situs web atau akun email korban untuk tujuan penipuan atau pencurian data
- Kejahatan Konten Ilegal: Kejahatan konten ilegal melibatkan penyebaran konten ilegal seperti pornografi anak, kekerasan, atau terorisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar