Minggu, 29 Oktober 2023

Hak Cipta Dan Prosedur Pengurusannya

 Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ciptaan yang dilindungi mencakup:


Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

Arsitektur.

Peta.

Seni batik.

Fotografi.

Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta


Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;

Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta

nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan

tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

uraian ciptaan (rangkap 3)

Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan

Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor

Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak

Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta


Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online


Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.

Login menggunakan username yang telah diberikan.

Mengunggah dokumen persyaratan.

Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.

Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IT FORENSIK

Istilah forensik merujuk kepada berbagai bidang seperti hukum, kedokteran, dan teknologi, secara umum, forensik adalah suatu proses ilmiah y...