Jumat, 15 September 2023

Kode Etik 3



KODE ETIK
  • Kode, yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati
  • untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan
  • suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturanyang sistematis.
  • Kode etik profesi merupakan suatutatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
  • Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
  • kegiatan atau pekerjaan.
TUJUAN

Tujuan utama kode etik agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.


PRINSIP
  • Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.Prinsip Keadilan, prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
  • Prinsip Otonomi, prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  • Prinsip Integritas Moral, seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
(Bertens.K. 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama)


SIFAT
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
  1. Singkat,
  2. Sederhana,
  3. Jelas dan Konsisten
  4. Masuk Akal
  5. Dapat Diterima
  6. Praktis dan Dapat dilaksanakan
  7. Komprehensif dan Lengkap
  8. Positif dalam Formulasinya

FUNGSI
  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan,
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan,
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

SANKSI
  • Sanksi Pelanggaran Kode Etik:Sanksi Moral
  • Sanksi terhadap Tuhan YME
  • Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan
  • Sanksi Moral

CONTOH JENIS PELANGGARAN KODE ETIK
  • Hacker dan Cracker
  • Denial Of Service Attack
  • Piracy
  • Fraud
  • Gambling
  • Pornography dan Paedophilia
  • Data Forgery

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IT FORENSIK

Istilah forensik merujuk kepada berbagai bidang seperti hukum, kedokteran, dan teknologi, secara umum, forensik adalah suatu proses ilmiah y...