- Kode, yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati
- untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan
- suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturanyang sistematis.
- Kode etik profesi merupakan suatutatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
- Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
- kegiatan atau pekerjaan.
Tujuan utama kode etik agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
PRINSIP
- Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.Prinsip Keadilan, prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
- Prinsip Otonomi, prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
- Prinsip Integritas Moral, seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
SIFAT
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
- Singkat,
- Sederhana,
- Jelas dan Konsisten
- Masuk Akal
- Dapat Diterima
- Praktis dan Dapat dilaksanakan
- Komprehensif dan Lengkap
- Positif dalam Formulasinya
FUNGSI
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan,
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan,
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
SANKSI
- Sanksi Pelanggaran Kode Etik:Sanksi Moral
- Sanksi terhadap Tuhan YME
- Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan
- Sanksi Moral
CONTOH JENIS PELANGGARAN KODE ETIK
- Hacker dan Cracker
- Denial Of Service Attack
- Piracy
- Fraud
- Gambling
- Pornography dan Paedophilia
- Data Forgery
Tidak ada komentar:
Posting Komentar