Minggu, 29 Oktober 2023

Hak Cipta Dan Prosedur Pengurusannya

 Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ciptaan yang dilindungi mencakup:


Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

Arsitektur.

Peta.

Seni batik.

Fotografi.

Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta


Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;

Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta

nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan

tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

uraian ciptaan (rangkap 3)

Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan

Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor

Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak

Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta


Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online


Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.

Login menggunakan username yang telah diberikan.

Mengunggah dokumen persyaratan.

Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.

Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT 7

Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah peraturan yang mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Informasi elektronik dalam konteks ini mencakup berbagai bentuk data elektronik, tidak hanya teks, dan telah mengalami perbaruan melalui Undang-undang No. 19 tahun 2016 yang disahkan pada 27 Oktober 2016.


Fungsi dari UU ITE meliputi:


1. Menyediakan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.

2. Melindungi pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

3. Mengatasi distribusi dokumen elektronik yang mengandung materi asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (sesuai dengan Pasal 27).

4. Mengatasi distribusi berita palsu atau "hoax" yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (sesuai dengan Pasal 28).


Revolusi Industri 4.0, juga dikenal sebagai "cyber physical system," merupakan fenomena di mana teknologi siber dan otomatisasi berkolaborasi. Hal ini membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk:


- Inter-Operabilitas: Kemampuan perangkat, mesin, sensor, dan manusia untuk terhubung melalui Internet of Things (IoT).

- Transparansi Informasi: Kemampuan menciptakan duplikasi virtual dari objek fisik dan akses manusia ke duplikasi tersebut.

- Asistensi Teknologi: Kemampuan teknologi membantu manusia dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan tugas yang berat atau berbahaya.

- Sistem Desentralisasi: Kemampuan mesin untuk melakukan banyak tugas dan pengambilan keputusan mandiri dalam konteks industri.


Perkembangan dunia digital melibatkan penggunaan internet, perangkat digital, aplikasi/platform digital, dan media sosial yang memudahkan berbagai aktivitas dan pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari.


Internet of Things (IoT) adalah konsep di mana segala sesuatu di sekitar kita dapat berkomunikasi melalui jaringan internet.


Dampak dari dunia digital dan Revolusi Industri 4.0 mencakup ancaman dan peluang, termasuk potensi hilangnya banyak pekerjaan karena otomatisasi, namun juga peningkatan potensi lapangan kerja baru dan potensi pengurangan emisi karbon.


Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law) mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dasar dari UU ITE adalah respons terhadap dinamika masyarakat, posisi Indonesia dalam masyarakat informasi global, perkembangan teknologi informasi, peran teknologi informasi dalam kesejahteraan masyarakat, dan dukungan pemerintah dalam infrastruktur hukum untuk teknologi informasi.


Perubahan dalam UU ITE mencakup upaya menghindari penafsiran ganda, mengurangi ancaman pidana, menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, menyelaraskan ketentuan hukum acara, memperkuat peran penyidik Pegawai Negeri Sipil, menambahkan ketentuan hak untuk dilupakan, dan memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.

Etika Bisnis 6




Bisnis dan Etika Bisnis

Bisnis merujuk pada serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan melalui penawaran barang dan jasa.

Etika bisnis adalah cabang etika yang mengatur prinsip-prinsip etika dan isu-isu etika yang terkait dengan berbagai aspek bisnis, mulai dari produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, hingga konsumsi barang dan jasa. Prinsip-prinsip etika bisnis berlaku untuk individu, aturan organisasi, dan sistem hukum yang berlaku.


Perlunya Etika Bisnis

Bisnis melibatkan risiko terkait dengan aset materi, namun juga melibatkan risiko terkait dengan reputasi, harga diri, dan kesejahteraan individu yang terlibat dalamnya.

Bisnis adalah komponen penting dalam struktur sosial masyarakat.


Etika bisnis diperlukan untuk memberikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis dan untuk memastikan hubungan yang etis antara mereka.

Memahami etika bisnis mengajarkan bahwa kesuksesan bisnis tidak hanya ditentukan oleh profit semata, tetapi juga oleh integritas dan hubungan yang baik antara individu yang terlibat.


Kata Kunci Etika Bisnis

  • Moralitas
  • Perilaku
  • Kepercayaan
  • Keandalan
  • Tanggung Jawab
  • Prinsip
  • Hubungan
  • Pilihan


Prinsip-prinsip Etika Bisnis

Beberapa prinsip etika bisnis meliputi:

  • Kejujuran (Honesty): Menjunjung tinggi kejujuran dalam semua aspek bisnis.
  • Menghindari Konflik (Avoid Conflicts): Mengupayakan untuk menghindari konflik atau masalah yang dapat timbul.
  • Kepatuhan (Compliance): Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Informasi yang Relevan (Relevant Information): Menggunakan informasi yang masuk akal dan dapat dipercaya.
  • Patuh Hukum (Law Abiding): Mematuhi hukum dalam semua aktivitas bisnis.
  • Memenuhi Komitmen (Fulfilling Commitments): Mematuhi komitmen dan prinsip-prinsip yang dipegang dengan teguh.


Selain itu, terdapat prinsip-prinsip bisnis lainnya, seperti:

  • Tanggung Jawab Bisnis
  • Dampak Ekonomis dan Sosial Bisnis
  • Perilaku Bisnis
  • Kepatuhan Aturan
  • Dukungan pada Perdagangan Multilateral
  • Menghormati Lingkungan Alam
  • Menghindari Operasi Bisnis yang Tidak Etis
  • Masalah Etika dalam Bisnis


Masalah etika dalam bisnis adalah situasi atau peluang di mana seseorang harus membuat keputusan yang dapat dinilai sebagai benar atau salah, etis atau tidak etis.

Dalam bisnis, keputusan etis sering kali melibatkan pertimbangan terhadap keuntungan finansial, tetapi juga mempertimbangkan perspektif pelanggan dan pesaing.

Banyak masalah dalam bisnis yang tampak sederhana pada awalnya, tetapi sebenarnya memerlukan pemahaman yang mendalam dan pengalaman bisnis yang cukup lama untuk menilai apakah tindakan tersebut etis atau tidak.


Contohnya, seorang pemasar properti yang memberikan tiket nonton festival kepada pelanggan sebagai insentif. Meskipun pada awalnya mungkin terlihat sebagai transaksi yang tidak bermasalah, banyak faktor lain yang perlu dipertimbangkan untuk menilai apakah tindakan itu etis atau tidak.


E-Commerce

Manfaat dari E-Commerce

  • Akses ke Pasar Global: E-commerce memungkinkan akses ke pasar global.
  • Menghilangkan Perantara: E-commerce memungkinkan penjualan langsung tanpa perantara atau pihak ketiga.
  • Kesetaraan Peluang: Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar dalam e-commerce.
  • 24 Jam: E-commerce memungkinkan transaksi 24 jam sehari.
  • Kepuasan Pelanggan yang Lebih Baik: E-commerce dapat membentuk loyalitas konsumen.
  • Pengurangan Biaya Pemasaran: E-commerce dapat mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional.
  • Informasi Pelanggan yang Lebih Baik: E-commerce memberikan informasi detail tentang konsumen.
  • Keamanan: E-commerce menawarkan keamanan transaksi, verifikasi otomatis, dan keamanan situs.


Etika dalam E-Commerce

Dalam perdagangan elektronik (e-commerce), terdapat peraturan yang mengatur etika bisnis. Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce mengharuskan situs perdagangan online untuk terdaftar dan tidak dapat melakukan aktivitas jual-beli secara bebas. Pelaku bisnis online juga diwajibkan untuk mendeklarasikan etika bisnis yang mereka anut.

Selain itu, pelaku bisnis online harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar, yang dapat digunakan sebagai alat bukti hukum. Transaksi e-commerce harus memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dan lain-lain dalam kontrak online dalam Bahasa Indonesia.

Situs e-commerce juga harus memiliki trustmark, yang memberikan rasa aman kepada konsumen saat berbelanja di situs tersebut. Kementerian Perdagangan dapat menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang diterima.

Minggu, 08 Oktober 2023

Cyber Ethic 5


Dunia Maya

Internet ini biasanya diindetikan dengan cyberspace atau biasa disebut dunia maya. Menurut Dysoon (1994) menyatakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elekromagnetik waves. Dengan ini dapat diartikan bahwa tidak ada yang tahu secara pasti seberapa luas secara fisik internet itu.
Karakteristik Dunia Maya

Berikut ini merupakan karakteristik dunia maya menurut Dysson (1994):Beroperasi secara virtual / maya
Selalu berubah dengan cepat
Tidak mengenal batas-batas teritorial
Orang-orang yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
Informasi di dalam dunia maya bersifat public
Netiket

Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiguette atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket. Dua kata yang dijadikan satu, yakni networks dan etiguette. Sebelum internet lahir, kata netiguette tentu belum ada. Terdapat beberapa definisi tentang netiguette, yaitu :Etika dalam menggunakan Internet
Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yg berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini

Pada dasarnya netiguette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet.

Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.
Aturan Netiket

Berikut ini aturan inti netiket berisi adab atau sopan-santun dalam internetan.Ingat, pengguna internet juga manusia
  • Remember the human. Jangan lupa, pengguna, netizen, atau orang yang membaca email atau posting Anda adalah manusia juga yang punya perasaan –bisa tersinggung atau sakit hati. Jadi, jangan menyakiti hati orang lain. Jangan kirim email atau posting yang sekiranya mempermalukan.
  • Etika komunikasi dunia nyata berlaku di dunia maya
  • Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life. Standar etika komunikasi internet sama saja dengan etika komunikasi di dunia nyata, seperti etis, menghargai pendapat orang lain, dan jangan dan melanggar hukum (breaking the law is bad Netiquette).
  • Kenali aturan main di forum online
  • Know where you are in cyberspace. Setiap situs atau forum online biasanya punya aturan main. Maka, taati aturan itu. Baca dulu aturan sebelum gabung. “Intai dulu sebelum melompat” (Lurk before you leap). Sadari Anda ada di forum apa dan bagaimana.
  • Hargai waktu dan ‘kuota’ orang lain
  • Respect other people’s time and bandwidth. Posting pesan yang sesuai dengan grup diskusi. Jangan ajukan pertanyaan bodoh.
Pentingnya Etika Dalam Dunia Maya

Ada beberapa alasan mengapa etika dalam dunia maya begitu penting, diantaranya:Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonim, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

IT FORENSIK

Istilah forensik merujuk kepada berbagai bidang seperti hukum, kedokteran, dan teknologi, secara umum, forensik adalah suatu proses ilmiah y...