Minggu, 29 Oktober 2023

PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT 7

Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah peraturan yang mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Informasi elektronik dalam konteks ini mencakup berbagai bentuk data elektronik, tidak hanya teks, dan telah mengalami perbaruan melalui Undang-undang No. 19 tahun 2016 yang disahkan pada 27 Oktober 2016.


Fungsi dari UU ITE meliputi:


1. Menyediakan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.

2. Melindungi pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

3. Mengatasi distribusi dokumen elektronik yang mengandung materi asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (sesuai dengan Pasal 27).

4. Mengatasi distribusi berita palsu atau "hoax" yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (sesuai dengan Pasal 28).


Revolusi Industri 4.0, juga dikenal sebagai "cyber physical system," merupakan fenomena di mana teknologi siber dan otomatisasi berkolaborasi. Hal ini membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk:


- Inter-Operabilitas: Kemampuan perangkat, mesin, sensor, dan manusia untuk terhubung melalui Internet of Things (IoT).

- Transparansi Informasi: Kemampuan menciptakan duplikasi virtual dari objek fisik dan akses manusia ke duplikasi tersebut.

- Asistensi Teknologi: Kemampuan teknologi membantu manusia dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan tugas yang berat atau berbahaya.

- Sistem Desentralisasi: Kemampuan mesin untuk melakukan banyak tugas dan pengambilan keputusan mandiri dalam konteks industri.


Perkembangan dunia digital melibatkan penggunaan internet, perangkat digital, aplikasi/platform digital, dan media sosial yang memudahkan berbagai aktivitas dan pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari.


Internet of Things (IoT) adalah konsep di mana segala sesuatu di sekitar kita dapat berkomunikasi melalui jaringan internet.


Dampak dari dunia digital dan Revolusi Industri 4.0 mencakup ancaman dan peluang, termasuk potensi hilangnya banyak pekerjaan karena otomatisasi, namun juga peningkatan potensi lapangan kerja baru dan potensi pengurangan emisi karbon.


Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law) mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dasar dari UU ITE adalah respons terhadap dinamika masyarakat, posisi Indonesia dalam masyarakat informasi global, perkembangan teknologi informasi, peran teknologi informasi dalam kesejahteraan masyarakat, dan dukungan pemerintah dalam infrastruktur hukum untuk teknologi informasi.


Perubahan dalam UU ITE mencakup upaya menghindari penafsiran ganda, mengurangi ancaman pidana, menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, menyelaraskan ketentuan hukum acara, memperkuat peran penyidik Pegawai Negeri Sipil, menambahkan ketentuan hak untuk dilupakan, dan memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IT FORENSIK

Istilah forensik merujuk kepada berbagai bidang seperti hukum, kedokteran, dan teknologi, secara umum, forensik adalah suatu proses ilmiah y...